SERANG NEWS – Banpres BPUM atau BLT UMKM dipastikan cair untuk 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia. Syaratnya adalah daftar BPUM melalui kantor dinas koperas dan UMKM di wilayah setempat, kemudian diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Nantinya, pendaftar BPUM tersebut akan divalidasi berkas dokumen yang diusulkan agar bisa mencairkan bantuan. Periode Julli 2021 BLT UMKM dikabarkan cair.
Belum diketahui, apakah periode Juli 2021 ini akan ada pencairan BLT UMKM tahap 2 atau tahap 3. Secara pasti, bantuan langsung tunai tersebut disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pemerintah juga mulai kembali menerapkan aturan PPKM Darurat atau pembatasan sosial berskala besar pada 3 Juli sampai 20 Juli. Artinya, akan banyak pelaku UMKM yang terdampak karena usahanya terpaksa ditutup sementara.
Baca Juga: Buruan Cek, 6 Bantuan Ini Cair saat PPKM Darurat, Ada Bansos Tunai hingga BLT UMKM
PPKM Darurat diberlakukan seiring dengan meningkatnya angka pasien penderita Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah pasang target ada 12,8 juta UMKM yang akan dapat BLT UMK Rp 1,2 juta. Namun, sejauh ini program yang dikenal dengan sebutan BLT PNM Mekar ini baru menyasa ke 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Masih ada 3 juta UMKM yang belum dapat Banpres BPUM. Jika tak meleset, mereka akan dapat BLT UMKM tahap 3. Meski begitu, belum diketahui kapan BLT UMKM tahap 3 cair karena sedang menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.