SERANG NEWS – Update Bantaun Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 Juli 2021 baik yang melalui BNI atau BRI.
BPUM atau BLT UMKM ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Sesuai dengan perencaan dan tujuannya, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 ini akan kembali cair pada semester II tahun 2021.
Berdasarkan pagu anggaran yang ada, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun dan dan diberikan kepada 3 juta pelaku usaha UMKM.
Baca Juga: Banpres BPUM UMKM Tahap 3 Cair via BRI dan BNI, Cek Daftar Penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM
Pencariran BPUM UMKM ini nantinya akan ditransfer melalui BNI dan BRI. Program diberikan sebagai bantuan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan ketentuan yang telah dibuat, ada 7 golongan yang bisa menerima bantuan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri.
- Tidak tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Bagi anda yang ingin mengetahu sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM dapat melakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut: