Update Bansos PPKM Darurat, Cek Daftar dan Syarat Penerima BLT PKH, BST, BPNT dan BPUM UMKM Juli 2021

- 7 Juli 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. / /[email protected]//

SERANG NEWS – Pemerintah kembali meluncurkan program bansos di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat.

Bansos yang diberikan meliputi beberapa program. Mulai dari BLT atau Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau kartu sembako hingga BPUM UMKM.

Bansos tersebut diberikan sebagai penanganan sosial dan ekonomi bagi dari masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan pemerintah kepada nama-nama yang terdaftar dalam program bansos PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BST Rp600 Ribu Pekan Kedua Juli 2021, Nama Tidak Boleh Salah

“Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Menteri Sosial), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan beberapa teman lain, kami sudah bertemu dan kami sepakat untuk ini semua kita bantu lagi,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat secara virtual beberapa waktu lalu.

Berikut Daftar bansos PPKM Darurat dan ketentuan syaratnya:

1. Bansos PKH dan BPNT atau sembako murah

Program Keluarga Harapan atau PKH dan Kartu Sembako BPNT merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin dan keluarga yang mengalami PHK.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x