5 Bansos PPKM Darurat, Cek Syarat dan Daftar Nama Penerima BST, BLT PKH, BPUM UMKM dan Diskon Listrik

- 9 Juli 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi BLT PPKM Darurat.
Ilustrasi BLT PPKM Darurat. /

Untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, Anda terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

  • Selain itu, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki usaha mikro;
  • Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
  • Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.

  1. Kunjungi laman banpresbpum.id bagi peneriam dengan BNI dan eform.bri.co.id bagi penerima dengan rekning BRI
  2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
  3. Masukkan kode verifikasi;
  4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Stimulus Listrik Diperpanjang hingga September 2021, Begini Cara Mudah Dapat Diskon Listrik dari PLN

Program Diskon Listrik

Berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia berikut rincian pemberian stimulus diskon listrik:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembelasan biasa beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Stimulus diskon listrik PLN tak lewat situs www.pln.co.id atau PLN Mobile. Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web layanan, WhatsApp, atau PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Palanggan PLN Bob Saril.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah