SERANG NEWS - Berikut adalah cara cek penerima BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM di massa PPKM Darurat.
BLT UMKM 2021 ini ditargetkan mampu menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun perlu diingat, bantuan BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang telah mengajukan pendaftaran di laman eform.bri.co.id atau pun banprespbum.id.
Menterian Keuangan, Sri Mulyani telah memberikan informasi bahwa BLT UMKM 2021 ini mulai dicairkan pada bulan Juli hingga September melalui Bank BRI dan BNI.
Tujuan pencairan BLT UMKM 2021 ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Cek di eform.bri.co.id Dapatkan BPUM
Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 tersebut, sebab ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat