SERANG NEWS - Pemberian BLT BPUM UMKM Tahap 3 dipastikan cair via link Eform.bri.co.id/bpum dan banpesbpum.id.
Pastikan anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Tahap 3 dengan login ke link BRI di eform.bri.co.id/bpum atau BNI di banpesbpum.id.
Pencairan BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan sebagai kompensasi atas ditetapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Mohof Maaf! Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Periode Agustus 2021 Tidak Akan Cair ke UMKM yang Seperti Ini
Tujuan disalurkannya BLT BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Pemberitahuan pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta kepada 3 juta pelaku UMKM tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Kemenkop UKM pada Jumat, 23 Juli 2021.
"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 per pelaku Usaha Mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima, " tulis KemenkopUKM yang diunggah pada 23 Juli 2021.
KemenkopUKM juga menginformasikan syarat bagi pelaku UMKM penerima BLT BPUM tahap 2.
"BPUM diberikan untuk pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM, " tulis akun tersebut.