SERANG NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk kembali menyalurkan dana Banres BPUM kepada pelaku UMKM diseluruh Indonesia.
Pemilik UMKM nantinya akan dapat bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Dana bantuan BPUM tersebut disalurkan secara bertahap dimulai dari Januari sampai dengan September 2021.
Bagi UMKM yang merasa berhak menerima bantuan BPUM tetapi hingga kini masih belum menerima bantuan BPKM jangan khawatir. Sebab, ada usulan 3 juta kuota baru yang akan menerima bantuan BPUM.
Saat ini proses penyaluran bantuan BPUM memasuki tahap 2. Masyarakat lebih mengetahui bahwa bantuan BPUM periode sekarang adalah BPUM tahap 3.
Usulan 3 juta kuota baru penerima bantuan BPUM tahap 2 ini mulai kembali disalurkan dengan tujuan memenuhi kuota penerima bantuan BPUM yang sudah ditargetkan sebesar 12,8 juta UMKM.
Bantuan kepada 3 juta UMKM tahap 2 tersebut sudah mulai disalurkan secara bertahap, dimulai dari bulan Juli dan akan berakhir di September 2021.
Khusus di bulan Juli 2021, pencairan menyasar ke 1,5 juta UMKM, di bulan Agustus 1 juta UMKM dan berakhir di bulan September menyasar ke 500 ribu UMKM.
Artinya, tidak semua UMKM akan menerima bantuan BPUM. Hanya UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditentukanlah yang bisa mendapat bantuan BPUM.