SERANG NEWS – Kabar baik. Pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 dikabarkan dibuka. Simak syarat dan cara daftar BPUM agar bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Dana BPUM cair periode Agustus 2021. Segera daftar karena pemerintah membatasi jumlah UMKM yang akan menerima BPUM tersebut. Hanya UMKM yang bisa memenuhi persyaratan bisa cair Rp 1,2 juta melalui bank BRI dan BNI.
Pemerintah sebenarnya hanya menyalurkan BPUM hingga tahap 2. Namun, pelaku UMKM lebih akrab bahwa bantuan BPUM yang cair di bulan Agustus 2021 adalah BLT UMKM tahap 3.
Sekali lagi, penuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Pemerintah kembali mengabarkan akan menyalurkan Banpres BPUM kepada 1 juta pelaku usaha mikro UMKM yang terdampak Covid-19.
Dana BPUM bisa dipergunakan untuk tambahan modal usaha UMKM agar bisa memulai kembali usahany yang sempat tutup karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Di masa pemberlakuan PPKM darurat tersebut, Kemenkop UKM telah mengalokasikan dana Banpres BPUM sebesar Rp 3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM diseluruh Indonesia. BPUM cair dari bulan Juli sampai dengan September 2021.
Adapun BPUM disalurkan secara bertahap. Rinciannya adalah penyaluran bulan Juli 2021 sebanyak 1,5 juta UMKM. Agustus 1 Juta UMKM dan September 500 ribu UMKM. Artinya, saat ini tersedia 1 juta kuota pendaftaran BPUM tahap 3 yang akan cair di bulan Agustus 2021.