Penuhi syarat, berikut syarat dan cara daftar BPUM tahap 3 periode Agustus 2021.
- Pendaftar BPUM adalah WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
- Bukan ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) perbankan.
- Melampirkan surat keterangan usaha (SKU) atau surat keterangan NIB.
- Daftar melalui kantor dinas koperasi setempat atau secara online, KLIK DI SINI
- Diusulkan sebagai penerima BPUM oleh kantor koperasi setempat.
Sebagai informasi, proses validasi dan verifikasi dokumen pendaftar dilakukan secara bertingkat dimulai dari tingkat kecamatan, Provinsi dan Kementerian.
Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM. Semoga usaha mikro atau UMKM kamu mendapatkan BPUM!*