5 Golongan Ini Berhak Menerima BPUM UMKM di Bulan Agustus, Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 6 Agustus 2021, 13:10 WIB
Suasana pemberian BPUM Rp1,2 juta dari Presiden Jokowi.
Suasana pemberian BPUM Rp1,2 juta dari Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi./

SERANG NEWS - Kemenkop UKM akan menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM kepada 1.000.000 penerima di bulan Agustus 2021 ini.

Banpres BPUM UMKM merupakan bantuan Rp1,2 juta yang disalurkan kepada pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Banpres BPUM UMKM itu sebelumnya sudah disalurkan pada bulan Juli 2021 kepada 1.500.000 penerima.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM UMKM Bulan Agustus, Lengkap dengan Cara Reservasi Online di eform.bri.co.id

Penyaluran bantuan akan berakhir di bulan September mendatang yang akan disalurkan kepada 500.000 penerima.

Sehingga, total penerima Banpres BPUM UMMM tahap 2 tahun 2021 sebanyak 3.000.000 penerima dengan total anggaran Rp3,6 triliun.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak menerima Banpres BPUM UMKM. Berikut 5 golongan yang berhak menerimanya:

Baca Juga: Kemensos Percepat Penyaluran Bansos BST, PKH dan BPNT di Masa PPKM Level 4, Cek Penerima di Sini

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x