SERANG NEWS – Berikut ini adalah syarat pelaku UMKM yang NIK KTP-nya bisa lolos sebagai penerima BPUM tahap 2. Simak cara cek penerima BPUM secara online. Tidak semua UMKM bisa dapat BPUM.
Kuota penerima BPUM tahap 2 cair pada bulan Agustus 2021 ini dalam jumlah yang terbatas. Artinya, tidak semua UMKM dapat BPUM. Hanya UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat bisa dapat BPUM tahap 2 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mencairkan BPUM tahap 2 di bulan Juli untuk 1,5 juta UMKM. Selanjutnya BPUM akan kembali cair pada bulan Agustus ini. UMKM akan menerima dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Jumlahnya, ada 1 juta UMKM yang akan terima dana BPUM.
Pemilik UMKM harus rajin cek penerima BPUM secara online di melalui link eform.bri.co.id. Login ke link resmi bank BRI tersebut bisa dilakukan secara online dengan menggunakan KTP elektronik.
Para pemilik bisa cek ke link eform.bri.co.id untuk mengetahui daftar nama penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus. Nilai bantuan BPUM yang akan diterima oleh pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Namun perlu diingat, bahwa enam golongan ini tidak berhak untuk menerima dana BPUM tahap 2.
- Bukan WNI.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki usaha mikro kecil.
- Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Pelaku UMKM dengan modal di atas Rp 300 juta.
- Sedang menerima fasilitas perbankan di Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pemilik UMKM tidak melampirkan SKU dari RT/RW.
Nah, Anda harus memastikan bukan termasuk pelaku UMKM seperti di atas, karena sudah bisa dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus 2021 ini.