Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id

- 9 Agustus 2021, 15:52 WIB
Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id.
Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id. /Pixabay/Emaji. /

SERANG NEWS – Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta tahap 2.

BPUM Rp1,2 juta ini diberikan kepada masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro.

Pendaftaran BPUM Rp 1,2 juta ini dibuka penerintah hingga 31 Agustus 2021.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali transfer.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap 3 Berakhir 12 Agustus 2021, Segera Cek Status di eform.bri.co.id dan banpesbpum.id

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM, silakan mendaftarkan diri melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha miliknya.

NIB adalah salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Perolehan NIB ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan perizinan UMKM secara online dan gratis melalui smartphone atau HP di website Online Single Submission (OSS).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x