SerangNews.com meringkas tata cara pendaftaran izin UMKM secara online sebagai berikut.
Tahap pertama, Anda perlu melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu.
Registrasi Akun OSS:
1. Kunjungi https://oss.go.id.
2. Pilih 'Daftar' di bagian kanan atas halaman website.
3. Pilih Skala Usaha (UMK).
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran. Data yang harus Anda lengkapi antara lain NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon seluler.
6. Klik 'Daftar'.