Mohof Maaf! Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Periode Agustus 2021 Tidak Akan Cair ke UMKM yang Seperti Ini

- 10 Agustus 2021, 11:06 WIB
Berikut adalah cara daftar program BPUM bagi warga Pasuruan
Berikut adalah cara daftar program BPUM bagi warga Pasuruan /Instagram/@infoumkm.id

Adapun syarat penerima bantuan BPUM tahap 2 ini adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.

Kedua, penerima BPUM Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM. Bisa dibuktikan dengan foto usaha dan surat keterangan usaha dari RT/RW.

Ketiga, penerima BPUM tidak pernah menerima bantuan program sosial dari Kemensos. Misalnya, bantuan PKH, bansos BST Rp 600 Kemensos dan kartu sembako.

Keempat, pemilik UMKM bukan seorang anggota TNI/Polri dan PNS.

Kelima, pelaku UMKM bukan seorang karyawan BUMN atau BUMD.

Keenam, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan PPKM darurat dan daftar secara langsung ke kantor dinas koperasi setempat.

Bantuan BPUM mulai disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan BPUM ini juga disalurkan sebagai bantuan insentif modal agar pelaku UMKM bisa bertahan dan kembali memulai kegiatan usahanya.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap 3 Berakhir 12 Agustus 2021, Segera Cek Status di eform.bri.co.id dan banpesbpum.id

Namun meski begitu, tidak semua UMKM akan bisa lolos dan menerima bantuan BPUM.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah