Adapun syarat penerima bantuan BPUM tahap 2 ini adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
Kedua, penerima BPUM Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM. Bisa dibuktikan dengan foto usaha dan surat keterangan usaha dari RT/RW.
Ketiga, penerima BPUM tidak pernah menerima bantuan program sosial dari Kemensos. Misalnya, bantuan PKH, bansos BST Rp 600 Kemensos dan kartu sembako.
Keempat, pemilik UMKM bukan seorang anggota TNI/Polri dan PNS.
Kelima, pelaku UMKM bukan seorang karyawan BUMN atau BUMD.
Keenam, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan PPKM darurat dan daftar secara langsung ke kantor dinas koperasi setempat.
Bantuan BPUM mulai disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan BPUM ini juga disalurkan sebagai bantuan insentif modal agar pelaku UMKM bisa bertahan dan kembali memulai kegiatan usahanya.
Namun meski begitu, tidak semua UMKM akan bisa lolos dan menerima bantuan BPUM.