Adapun UMKM yang sudah dipastikan tidak lolos sebagai penerima bantuan BPUM adalah sebagai berikut:
Pertama, UMKM belum daftar sebagai penerima bantuan BPUM.
Kedua, pemilik UMKM adalah anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMD dan BUMN.
Ketiga, pemilik UMKM sudah menerima bantuan pengaman sosial seperti bansos dari Kemensos.
Keempat, pemilik UMKM diketahui pernah atau sedang menikmati fasilitas KUR di perbankan.
Jika tidak termasuk sebagai kelompok tersebut, kamu memiliki peluang untuk segera mencairkan bantuan BPUM yang akan ditransfer ke rekening. Dana bantuan BPUM ditransfer melalui rekening BNI dan BRI.
Apabila kamu merasa sebagai pelaku UMKM yang memenuhi syarat penerima bantuan BPUM, bisa cek secara online melalui link yang tersedia. Berikut langkah cek penerima BPUM Rp 1,2 juta
Pertama, kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP.