4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN.
5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021
Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta pada September.
Berikut golongan pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021, yakni:
Pertama, Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.
Kedua, tidak memiliki usaha mikro, sehingga jangan berharap mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.
Ketiga, Anda sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain, sehingga bantuan Banpres BPUM 2021 tidak akan pernah lolos saat mendaftar.
Keempat, Anda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.