BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan, Berikut Daftar 6 Provinsi yang Tidak Termasuk Penerima

- 12 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker.
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker. /bni46

Anggaran akan diperuntukkan bagi 947.499 orang karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang menerima bansos di masa pandemi Covid-19.

Hal ini berarti, masing masing penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Rp1 juta yang akan disalurkan selama dua bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada para pekerja yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4.

Perlu diketahui, syarat karyawan yang memenuhi kualifikasi adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Namun, Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai catatan, meski telah memenuhi syarat kriteria penerima tersebut, ada tiga golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ketiga golongan yang dinyatakan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Telah menerima bantuan program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x