SERANG NEWS -- Proses seleksi administrasi pasca masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi CPNS 2021, berhak untuk mengikuti proses seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dilansir SerangNews.com dari Kemenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 seleksi CPNS akan mengikuti ujian menjadi tiga bagian.
Peserta yang ikut tes SKD akan mengerjakan materi sebanyak 110 soal yang terbagi menjadi tiga bagian, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Peserta CPNS 2021 diberi kesempatan waktu selama 100 menit untuk mengerjakan 110 soal SKD tersebut. Sementara bagi penyandang disabilitas akan diberi tambahan waktu menjadi 130 menit.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Barang Bawaan Wajib saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut bocoran materi resmi yang akan menjadi tema ujian seleksi CPNS 2021.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)