SERANG NEWS – Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) sebagai rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dilaksanakan.
Penerintah merencanakan pelaksanaan ujian SKD akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengumumkan apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 berhak melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Adapun rincian ujian SKD, terdiri atas tiga jenis tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip dari BKN Senin, 9 Agustus 2021, pelaksanaan ujian SKD akan menggunakan sistem computer Assisted Test (CAT) atau sistem CAT CPNS.
Sistem CAT CPNS ini merupakan sistem computer yang terverifikasi langsung BKN untuk mengerjakan soal-soal ujian CPNS.
Lebih lanjut, saat pelaksanaan ujian SKD, para peserta juga harus mematuhi persyaratan yang diminta BKN.
Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 1023 Tahun 2021.