Pemerintah Rilis Bansos Super Mikro Non-Banpres BPUM untuk Pedagang Kecil, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Juli 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September.
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September. /ANTARA/Rahmad

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Baca Juga: Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Maria Vania Model Seksi Idaman Lelaki, Ngaku Pernah Makan Rp10 Ribu Sehari

Demikian bansos tunai Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah