Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya

- 22 Juli 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ke 8 juta pekerja.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini untuk mencegah terjadinya PHK akibat dampak Covid-19.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan sebesar Rp1 juta. Sehingga, estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp8 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Melalui Handphone

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Rabu 21 Juli 2021.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Nantinya, ucap dia, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Login banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Segera Cair Bagi Golongan Ini

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BPT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x