SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ke 8 juta pekerja.
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini untuk mencegah terjadinya PHK akibat dampak Covid-19.
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan sebesar Rp1 juta. Sehingga, estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp8 triliun.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Rabu 21 Juli 2021.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Nantinya, ucap dia, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca Juga: Login banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Segera Cair Bagi Golongan Ini
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BPT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di antaranya: