Pemerintah Rilis Bansos Super Mikro Non-Banpres BPUM untuk Pedagang Kecil, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Juli 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September.
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September. /ANTARA/Rahmad

Dana Banpres BPUM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Baca Juga: Bocoran Strategi Mengerjakan Soal CPNS 2021 dengan Cepat, Nomor Satu Penting Raih Skor Tinggi

Artinya, bantuan Banpres UMKM dan bansos Super Mikro akan sama disalurkan dengan nominal Rp 1,2 juta.

Meski begitu, pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan Super Mikro diharuskan mendaftar dengan melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Penerima bansos Super Mikro adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4. Dengan kata lain, pelaku usaha saat ini berdomisili di wilayah yang sedang memperlakukan PPKM darurat level 4.
  2. Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro

Sangat berbeda dengan BLT UMKM, bansos cara daftar bansos Super Mikro bisa melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Sementara Banpres BPUM bisa daftar melalui kantor koperasi di wilayah setempat.

Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah