Dana Banpres BPUM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Baca Juga: Bocoran Strategi Mengerjakan Soal CPNS 2021 dengan Cepat, Nomor Satu Penting Raih Skor Tinggi
Artinya, bantuan Banpres UMKM dan bansos Super Mikro akan sama disalurkan dengan nominal Rp 1,2 juta.
Meski begitu, pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan Super Mikro diharuskan mendaftar dengan melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Penerima bansos Super Mikro adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4. Dengan kata lain, pelaku usaha saat ini berdomisili di wilayah yang sedang memperlakukan PPKM darurat level 4.
- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.
Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro
Sangat berbeda dengan BLT UMKM, bansos cara daftar bansos Super Mikro bisa melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Sementara Banpres BPUM bisa daftar melalui kantor koperasi di wilayah setempat.
Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.