Jokowi Gelontorkan Rp55,21 Triliun Dana Bansos 2021, Ini Daftar BLT yang Bisa Diterima di Masa PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 21:24 WIB
Jokowi gelontorkan Rp55,21 triliuan dana bansos 2021, ini daftar BLT yang bisa diterima masyarakat di masa PPKM Darurat.
Jokowi gelontorkan Rp55,21 triliuan dana bansos 2021, ini daftar BLT yang bisa diterima masyarakat di masa PPKM Darurat. /Instagram @bank_indonesia

SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo kembali menggelontorkan anggaran bantuan sosial atau bansos sebesar Rp55,21 triliun.

Penambahan anggaran bansos ini dikatakan Presiden Jokowi sebagai kompensasi pemerintah atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) Darurat yang baru dibuka secara bertahap pada Senin 26 Juli 2021.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi ke dalam beberapa bansos di masing-masing kementerian. Jokowi menyebut beberapa program bansos yang kembali dilanjutkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

Di antaranya, bansos BPUM atau BLT UMKM, BLT Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai atau BST, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako murah, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selanjutnya ada bantuan kuota internet untuk pelajar atau siswa dan subsidi listrik bagi mayarakat menengah dan kecil.

“Untuk meringankan beban masyarakat terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsisdi listrik diteruskan,” kata Jokowi saat menyampaikan keberlanjutan PPKM Darurat yang dikutip SerangNews.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Pasar Tradisional sampai PKL Boleh Buka Kembali, Jokowi: Aturan Ditetapkan Pemda

“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro formal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro, dan saya sudah memerintah kepada Menteri terkait untuk segera mencairkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” sambung Jokowi.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x