Pemerintah Rilis Bansos Super Mikro Non-Banpres BPUM untuk Pedagang Kecil, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Juli 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September.
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September. /ANTARA/Rahmad

SERANG NEWS – Nama tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau BLT UMKM?

Jangan khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta pada waktu dekat.

Bantuan disalurkan untuk pedagang kecil seperti warung kelontong, pedagang eceran dan sebagainya yang tidak terjankau oleh program BPUM UMKM.

Dikutip SerangNews.com dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Senin, 26 Juli 2021, bantuan sosial Super Mikro disalurkan secara bersamaan dengan Banpres BPUM.

Nominal bantuan yang diberikan pun sama dengan BLT UMKM yaitu sebesar Rp 1,2 juta. Namun yang berbeda adalah jumlah penerima bantuan yaitu hanya 1 juta pengusaha kecil yang berhak menerima bantuan Super Mikro.

Baca Juga: Mahfud MD Ceritakan Kisah Haru, Fadli Zon: Tak Perlu Didramatisir Seperti Sinetron Ikatan Cinta

Sementara BLT UMKM akan kembali disalurkan pada periode Juli sampai September 2021 kepada 3 juta UMKM diseluruh Indonesia.

Seperti yang terbaru ini, Kementerian Keuangan telaah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM pada Juli sampai September 2021.

Pencairan BLT UMKM tahap 2 ini akan cair ke 1,5 juta UMKM periode Juli, 1 juta UMKM dibulan Agustus dan 500 ribu UMKM dibulan September 2021.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x