PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Jokowi Izinkan Konsumen Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

- 25 Juli 2021, 21:19 WIB
PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Jokowi Izinkan Konsumen Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Jokowi Izinkan Konsumen Makan di Tempat Maksimal 20 Menit /Tangkapan layar YouTube/@Sekretariat Presiden//

SERANG NEWS- PPKM Darurat yang berganti istilah menjadi PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Minggu 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi sebut PPKM Level 4 mulai berlaku pada Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Ganti Nama Darurat Menjadi PPKM Level 4, Jokowi Umumkan Perpanjangan sampai 2 Agutus 2021

Ada sejumlah penyesuaian peraturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4.

"Kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra dan berhati-hati," kata Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian peraturan yang dimaksud di antaranya, mengenai jam operasional pasar rakyat, pedagang kaki lima dan tempat makan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ramai-Ramai Para Ulama Indonesia Sepakat Melarang UAS Ceramah? Ini Fakta Sebenarnya

Berikut detail bunyi peraturannya yang disampaikan Presiden Jokowi.

Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Fakta-Fakta Mariam Aziz, Istri Sultan Hassanal Bolkiah yang Diduga Selingkuh Dengan Aktor Indonesia

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB.

Jokowi mengizinkan bahwa setiap pengunjung diizinkan untuk makan di tempat dengan ketentuan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Indonesia Senin 26 Juli 2021, Akses Link Streaming Badminton Olimpiade Tokyo 2020

Pengaturan teknis di daerah masing-masing, Jokowi menyebut akan diatur oleh pemerintah daerah.

Termasuk juga koordinasi antara Menteri Koordinator dan Menteri terkait untuk membantu kebutuhan masyarakat terdampak PPKM Level 4.

Presiden Jokowi juga berjanji pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta bantuan usaha mikro dan kecil akan dilakukan peningkatan.

Baca Juga: Denpasar Mencekam, 1 Anggota Ormas Bersimbah Darah Tewas Dibacok, Diduga Pelakunya Mata Elang

Selain itu, Presiden Jokowi meminta terhadap Menteri terkait untuk membagikan vitamin, suplemen serta obat dan konsultasi dokter kepada pasien Covid-19.

"Secara khusus saya minta kepada menteri terkait juga segera melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit," ucap Presiden Jokowi.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x