Ganti Nama Darurat Menjadi PPKM Level 4, Jokowi Umumkan Perpanjangan sampai 2 Agutus 2021

- 25 Juli 2021, 19:47 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden./

SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) dari 26 Juli sampai 2 Agutus 2021.

Hanya saja, ada perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Jokowi mengatakan, saat ini sudah terjadi trend perbaikan pengendalian pandemi Covid-19 Laju perkembangan kasus, bor dan positif rate mulai menunjukkan trend penurunan seperti yang terjadi di Provinsi Jawa.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 Ditetapkan hingga 25 Juli 2021, Berikut Perbedaan dan Daftar Wilayahnya

“Namun kita tetap harus hati menyikapi perbaikan trend ini, tetap harus waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” katanya melalui siaran pers secara virtual dari Istana Presiden, Minggu 26 Juli 2021.

Kata dia, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Saat yang sama aspek sosial ekomomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus dipioritaskan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Baca Juga: Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19

Jokowi mengajak masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x