Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Penjelasan Jokowi dan Poin Penting Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya. /YouTube/Sekretariat Presiden

SERANG NEWS – Pemerintah memutuskan secara resmi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM.

Hanya saja ada perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui pidato secara virtual dari Istana Presiden, Jakarta, Minggu 26 Juli 2021.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan pengendalian pandemi Covid-19, laju perkembangan kasus, bor dan positif rate mulai menunjukkan trend penurunan seperti yang terjadi di Provinsi Jawa,” kata Jokowi.

Baca Juga: Ganti Nama Darurat Menjadi PPKM Level 4, Jokowi Umumkan Perpanjangan sampai 2 Agutus 2021

Namun, lanjutnya, tetap harus hati-hati menyikapi perbaikan trend ini. “Tetap harus waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ujarnya.

Ia mengatakan, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus dipioritaskan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Bersamaan dengan penerapan PPKM Level 4, kata Jokowi, ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x