Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Penjelasan Jokowi dan Poin Penting Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya. /YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Link Cara Daftar Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil KAHMIPreuner dan Sandiaga Uno, Akses KLIK DI SINI

“Angka kematian harus ditekan sedemikian mungkin, dan untuk daerah-daerah yang angka kematian tinggi, kapasitas rumah sakit, ketersediaan obat dan oksigen perlu ditingkat segera,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Karena itu, testing dan tracking akan lebih ditingkatkan.

“Protokol kesehatan yang ketat, testing, tracking dan treatmen yang ketat akan menjadi pilar utama dalam penanganan Covid-19 ke depannya,” ujar Jokowi.

Terakhir presiden kembali mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu padu melawan Covid-19. Dengan usaha kerja keras kita bersama, InsyaAllah kita akan bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial masyarakat akan kembali normal,” ucap Jokowi.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah