PPKM Level 3 dan 4 Ditetapkan hingga 25 Juli 2021, Berikut Perbedaan dan Daftar Wilayahnya

- 23 Juli 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Instagram/

SERANG NEWS - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yakni PPKM Level 3 dan 4 sebagai tindaklanjut PPKM Darurat.

Keputusan ditetapkannya PPKM level 3 dan 4 untuk mencegah persebaran Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi tersebut berisi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Link Download Sertifikat Vaksin Syarat Wajib Masuk Kerja, Pakai KTP Dijamin Anti Ribet

PPKM level 3 dan 4 sendiri telah diterapkan sejak Rabu 21 Juli 2021.

Perlu diketahui, Inmendagri membagi persebaran wilayah PPKM level 3 dan 4 berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di berbagai lokasi.

Lebih jelasnya, berikut beberapa poin inti yang perlu diketahui tentang aturan zona PPKM level 3 dan 4:

Baca Juga: Bantuan JPS Bansos PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Serang Cair Hari ini, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Zona PPKM level 3:

- Presentase WFH sektor non-esensial 75 persen dan WFO sektor esensial 100 persen

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x