SERANG NEWS - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yakni PPKM Level 3 dan 4 sebagai tindaklanjut PPKM Darurat.
Keputusan ditetapkannya PPKM level 3 dan 4 untuk mencegah persebaran Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Instruksi tersebut berisi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jakarta dan Bali.
Baca Juga: Link Download Sertifikat Vaksin Syarat Wajib Masuk Kerja, Pakai KTP Dijamin Anti Ribet
PPKM level 3 dan 4 sendiri telah diterapkan sejak Rabu 21 Juli 2021.
Perlu diketahui, Inmendagri membagi persebaran wilayah PPKM level 3 dan 4 berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di berbagai lokasi.
Lebih jelasnya, berikut beberapa poin inti yang perlu diketahui tentang aturan zona PPKM level 3 dan 4:
Zona PPKM level 3:
- Presentase WFH sektor non-esensial 75 persen dan WFO sektor esensial 100 persen