Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Penjelasan Jokowi dan Poin Penting Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya. /YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 Ditetapkan hingga 25 Juli 2021, Berikut Perbedaan dan Daftar Wilayahnya

Berikut poin-poin pengaturan dalam PPKM Level 4:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diiziinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang Kali Lima, toko klontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian mobil dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.

Baca Juga: Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19

Warung makan, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki lapak usaha di tempat terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maskimum makan untuk pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan menko dan menteri terkait untuk mengurangi akibat pandemi covid-19 ini,” kata Jokowi.

Pemerintah, lanjut Jokowi, juga meningkat bantuan sosial dan bantuan untuk UMKM yang penjelasan terperincinya akan dijelaskan menko atau Menteri Terkait.

Jokowi mengaku telah meminta secara khusus menteri terkiat melakukan langkah-langkah maksimal. Misalnya, membagikan vitamin, suplemen, dukungan obat dan konsultasi dokter untuk isolasi mandiri dan pengobatan di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah