Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19

- 25 Juli 2021, 16:23 WIB
Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19.
Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19. /Dok Polsek Tanara. /

SERANG NEWS - Langgar pemberlakuan PPKM Level 3, resepsi pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang dibubarkan Satgas Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 melakukan penindakan dengan membubarkan resepsi pernikahan di 4 lokasi di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Salah satu diantaranya di Kampung Kepaksan, Desa Pedalaman, Minggu 25 Juli 2021.

Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena pemangku hajat melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kena Sanksi Satgas Covid-19 Dugaan Langgar Protokol Kesehatan

"Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar PPKM yang saat ini sedang dijalankan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih menunjukan angka yang begitu tinggi," ungkap Wakapolsek Tanara Iptu Agus Komarudin.

Menurut Wakapolsek, sebelum melakukan pembubaran, Tim Satgas terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemangku resepsi.

Ia menerangkan bahwa resepsi pernikahan ataupun acara lain yang berpotensi mengumpulkan warga dilarang ketika PPKM masih diberlakukan.

"Alhamdulillah setelah diberikan pemahaman oleh tim satgas, pihak pemangku hajat bisa menerima dan resepsi pernikahan dihentikan," terang Wakapolsek.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x