Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Penjelasan Jokowi dan Poin Penting Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ini poin penting ketentuannya. /YouTube/Sekretariat Presiden

SERANG NEWS – Pemerintah memutuskan secara resmi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM.

Hanya saja ada perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui pidato secara virtual dari Istana Presiden, Jakarta, Minggu 26 Juli 2021.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan pengendalian pandemi Covid-19, laju perkembangan kasus, bor dan positif rate mulai menunjukkan trend penurunan seperti yang terjadi di Provinsi Jawa,” kata Jokowi.

Baca Juga: Ganti Nama Darurat Menjadi PPKM Level 4, Jokowi Umumkan Perpanjangan sampai 2 Agutus 2021

Namun, lanjutnya, tetap harus hati-hati menyikapi perbaikan trend ini. “Tetap harus waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ujarnya.

Ia mengatakan, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus dipioritaskan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Bersamaan dengan penerapan PPKM Level 4, kata Jokowi, ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 Ditetapkan hingga 25 Juli 2021, Berikut Perbedaan dan Daftar Wilayahnya

Berikut poin-poin pengaturan dalam PPKM Level 4:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diiziinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang Kali Lima, toko klontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian mobil dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.

Baca Juga: Langgar PPKM, Empat Resepsi Pernikahan di Tanara, Kabupaten Serang Dibubarkan Satgas Covid-19

Warung makan, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki lapak usaha di tempat terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maskimum makan untuk pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan menko dan menteri terkait untuk mengurangi akibat pandemi covid-19 ini,” kata Jokowi.

Pemerintah, lanjut Jokowi, juga meningkat bantuan sosial dan bantuan untuk UMKM yang penjelasan terperincinya akan dijelaskan menko atau Menteri Terkait.

Jokowi mengaku telah meminta secara khusus menteri terkiat melakukan langkah-langkah maksimal. Misalnya, membagikan vitamin, suplemen, dukungan obat dan konsultasi dokter untuk isolasi mandiri dan pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Link Cara Daftar Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil KAHMIPreuner dan Sandiaga Uno, Akses KLIK DI SINI

“Angka kematian harus ditekan sedemikian mungkin, dan untuk daerah-daerah yang angka kematian tinggi, kapasitas rumah sakit, ketersediaan obat dan oksigen perlu ditingkat segera,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Karena itu, testing dan tracking akan lebih ditingkatkan.

“Protokol kesehatan yang ketat, testing, tracking dan treatmen yang ketat akan menjadi pilar utama dalam penanganan Covid-19 ke depannya,” ujar Jokowi.

Terakhir presiden kembali mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu padu melawan Covid-19. Dengan usaha kerja keras kita bersama, InsyaAllah kita akan bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial masyarakat akan kembali normal,” ucap Jokowi.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah