Mulai 26 Juli 2021 Tak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat, Luhut: Kita Pakai Level 1-4

- 20 Juli 2021, 22:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan layar Instagram/@luhut.pandjaitan/

SERANG NEWS- Presiden Jokowi resmi mengumumkan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Jokowi pun memberikan catatan, jika sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 kasus Covid-19 terus menurun, pada tanggal 26 Juli 2021 PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap.

Sebelumnya, Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan, mengatakan perpanjangan PPKM Darurat habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bisa Capai 100 Ribu! Luhut: Amit-amit, Siapkan Skenario Terburuk

Tetapi akan diganti dengan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. Nah level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut saat wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, dikutip, Selasa 20 Juli 2021.

"Jadi kita nggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," tambah Luhut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, 7 Daerah di Banten Zona Merah

Menko Marves itu pun mengklaim bahwa penerapan PPKM Darurat saat ini sudah telihat membuahkan hasil.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x