SERANG NEWS - Dalam menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Terhitung mulai tanggal 25 Juli 2021, istilah itu berganti menjadi PPKM level 1 sampai 4.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang," tulis kutipan Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Mulai 26 Juli 2021 Tak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat, Luhut: Kita Pakai Level 1-4
Imendagri ini juga lebih menyoroti soal mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari PMJ News, adapun wilayah yang berada dalam PPKM Level 4 antara lain:
Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan, Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.