Cara Dapat BLT UMKM PNM Mekar Juli 2021 Pakai KTP Login 2 Link Ini, Berikut Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3

- 18 Juli 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM atau Banpres BPUM pencairan dipercepat, calon penerima bisa cek di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id
Ilustrasi - BLT UMKM atau Banpres BPUM pencairan dipercepat, calon penerima bisa cek di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id /ANTARA./

Berbeda dengan BPUM, BLT UMKM PNM Mekar menggandeng BNI sebagai mitra pembayaran lewat situs banpresbpum.id. Sementara BPUM dapat dicek lewat eform.bri.co.id/bpum.

Jika anda beruntung karena terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM tahap 3 ini, silahkan segera mencairkan dana BPUM dengan membawa KTP pribadi, KK dan surat pemberitahuan dapat Banpres BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Juli 2021? Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Online, Berikut Lokasi Kantor BNI se-Banten

Bagaimana jika tidak terdaftar?

Nah, apabila Anda sudah login melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id namun tidak juga muncul sebagai penerima BLT UMKM, silahkan ajukan persyaratan dan daftar BPUM tahap 3 melalui tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Siapkan dokumen berupa:
  • Fotokopi KTP dan KK
  • NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan.
  • Foto usaha
  1. Lalu lengkap da nisi formulir pengajuan BPUM sebagai berikut:
  • Tulis NIK sesuai KTP diri.
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  1. Bidang Usaha
  • Nomor HP usaha
  • Penyerahan dokumen

Sebagai informasi, daftar BPUM tahap 3 dilakukan secara berjenjang dan satu pintu. Artinya, bisa daftar melalui dinas koperasi di wilayah setempat, kemudian diusulkan ke Provinsi dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Update Cara Cek Penerima Bansos BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta Tahun 2021 Cair di eform.bri.co.id/bpum

Selanjutnya berkas pendaftaran Anda akan divalidasi dan didaftarkan sebagai penerima Banpres BPUM tahap 3.

Anda juga bisa daftar BPUM secara online dengan cara berikut KLIK DI SINI.

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x