Kabar Gembira! Selain Dana Rp600 Ribu, Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat Juga Dapat Beras

- 7 Juli 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi bantuan beras pemerintah saat PPKM Darurat
Ilustrasi bantuan beras pemerintah saat PPKM Darurat /Pixabay/lightluna94//

Bantuan Sosial Tunai ini sebagai antisipasi dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Diketahui BST Rp300 ribu sudah berakhir pada April 2021 lalu. Namun, pemerintah bakal menyalurkan kembali bansos tunai Mei-Juni pada bulan Juli dan Agustus 2021 atau mulai minggu depan dengan nilai sekaligus sebesar Rp600 ribu untuk masing-masing penerima manfaat.

Baca Juga: Mengerikan, Kasus Meninggal Dunia Covid-19 Mencapai 1.040 Orang, Positif Bertambah 34.379 Kasus

Mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai Rp600 ribu ini masih sama dengan sebelumnya. Yakni melalui kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun kriteria penerima bansos tunai sebagai berikut:

1. Keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang terdampak wabah Covid-19
2. Penerima belum menerima program PKH dan kartu sembako
3. Memiliki NIK, Kartu Keluarga dan telepon untuk dihubungi.

Baca Juga: Ini Kronologis Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat

Lalu cara daftarnya sebagai berikut

1. Masyarakat dapat langsung melakukan konfirmasi ke aparat desa atau kelurahan bahwa belum didata sebagai penerima bantuan oleh RT/RW.

2. Jika calon penerima memenuhi syarat, tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah