SERANG NEWS- Media sosial kembali gaduh dengan kejadian yang dialami tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang di denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @viral_berita pada Rabu 7 Juli 2021, pedagang bubur bernama Endang Uloh 42 tahun menceritakan kronologisnya.
Pada saat kejadian Selasa 6 Juli 2021 malam itu, lapak dagangan yang buka sekira pukul 17.00 WIB tersebut dijaga oleh adiknya Endang Uloh yakni Salwa 28 tahun.
Saat terjadi operasi yustisi, dan sidak PPKM Darurat, lapak buburnya memang sedang melayani 4 orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.
Kepada petugas, Endang Uloh mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut lantaran ada penerapan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.
Namun 4 pembeli tersebut terus memaksa dan ngeyel agar melayani makan bubur di lokasi.