SERANG NEWS- Nasib apes harus dialami tukang bubur bernama Endang Uloh, 42 tahun yang didenda Rp5 juta lantaran kedapatan berdagang dan melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @infojawabarat pada Rabu 7 Juli 2021, Endang Uloh bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya menjalani sidang tipiring di halaman Sekretariat Daerah Tasikmalaya pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.
Vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara itu lantas viral dan menggugah hati netizen yang mendengar ceritanya.
Baca Juga: Viral Video Kendaraan Tempur Lapis Baja TNI Siaga di Pos PPKM Darurat, Sekat Mobilitas Masyarakat
Beberapa akun Instagram ikut berkomentar atas putusan denda yang dirasa jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Salah satunya akun Instagram @deditumbal, yang mengatakan, hukum di negeri ini sangat tajam ke bawah.
"Tajam sekali kalo ke bawah hukumnya," tulisnya dikolom komentar postingan akun @infojawabarat.
Baca Juga: Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, PKH Triwulan III Cair Bulan Juli
Komentar lainnya datang dari akun @rey_aldian19, mengingatkan hati-hati nanti di demo tukang bubur dengan menggunakan bahasa Sunda.