Masih Bisa Dicairkan Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Cek BLT UMKM Program BPUM 2021 Rp 1,2 Juta

- 12 Mei 2021, 11:31 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021.
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

SERANG NEWS – Berikut cara mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM program BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan masih bisa dicairkan sebelum lebaran.

Pemerintah terus menyalurkan bantuan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak covid-19.

Ada 12,8 juta pelaku UMKM yang ditargetkan menerima bantuan BLT UMKM program BPUM. Total anggaran yang sudah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yaitu 15,36 triliun.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM program BPUM,

Sebagai informasi bagi pendaftar BPUM, bantuan BLT UMKM disalurkan melalui rekening BRI dan BNI.

Penerima bantuan BLT UMKM akan mendapat SMS notifikasi pemberitahuan dapat BPUM atau mengunjungi situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.

Link eform.bri.co.id untuk penerima BLT dengan rekening BRI, sementara banpresbpum.id khusus pencairan BNI.

Baca Juga: Catat! Cara Mendaftar BPUM, Kriteria dan Syarat dapat Rp 1,2 Juta BLT UMKM

Berikut cara mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau bukan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x