KPK Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- 7 Mei 2021, 11:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /FB Azis Syamsuddin

SERANG NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat 7 Mei 2021.

Penyidik KPK memanggil Azis untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara suap.

“Azis Syamsuddin dipanggil oleh penyidik untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari Antara.

Selain Azis Syamsuddin, KPK juga memanggil empat saksi. Dua saksi untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Azis sendiri sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 27 April 2021.

Baca Juga: 75 Penyidik Gagal Tes ASN, Febri Diansyah Bocorkan Tes TWK, Ada Pertanyaan Bersedia Ndak Jadi Istri Kedua?

Dua saksi untuk penyidikan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) yaitu Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR dan rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Duduk kasus perkara suap bermula pada Oktober 2020, terjadi sebuah pertemuan antara Syahrial dengan Azis di rumah dinas pribadinya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Syahrial meminta bantuan Stepanus agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Dugaan Kasus Suap

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Syahrial dan Azis merupakan politikus partai Golkar. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x