ASN Tolak THR Tanpa Tunjangan Kerja, Ramai-ramai Bikin Petisi untuk Menkeu

- 2 Mei 2021, 23:00 WIB
ASN bikin petisi ke Menkeu Sri Mulyani lantaran THR 2021 tanpa adanya tunjangan kerja
ASN bikin petisi ke Menkeu Sri Mulyani lantaran THR 2021 tanpa adanya tunjangan kerja /Pikiran-Rakyat.com/

SERANG NEWS- Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tunjangan kinerja. Membuat gelombang penolakan dari ASN yang berujung petisi untuk Sri Mulyani.

Para ASN menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.

Akibatnya, sejumlah ASN pun melayangkan petisi yang dipantau SerangNews.com melalui laman Change.org pada Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

Baca Juga: PNS Bakal Cair Lagi, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS di 2021 Tanpa Potongan

Diketahui, hingga berita ini dinaikkan jumlah orang yang telah menandatangani petisi tersebut mencapai sekitar 13.885 orang.

Di sisi lain, para ASN mengklaim petisi yang dibuat itu untuk mendukung program pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi, untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pencairan THR 2021, khususnya saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Presiden Jokowi PP No.63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca Juga: TNI AD Kirim 'Pasukan Setan' untuk Memburu KKB di Papua

Adapun komponen THR yang dimaksud adalah, gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum.

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita. Dan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja, sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tutur Presiden Jokowi yang dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @setkabgoid pada Sabtu 1 Mei 2021.***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah