SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Keppres tersebut berisi tentang penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.
Presiden Jokowi menetapkan waktu cuti bersama bagi ASN selama dua hari pada 2021 ini.
Baca Juga: Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya
Cuti bersama bagi ASN ditetapkan pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 yakni pada Hari Raya Natal.
Selain itu, pada diktum kedua Keppres tersebut dijelaskan, pemberian cuti bersama dari pemerintah ini tidak berpengaruh pada cuti tahunan ASN.
Hal ini diperjelas pada diktum ketiga, bahwa ASN yang terikat jabatan dan tidak mendapat cuti bersama berhak mendapat penambahan hak cuti tahunan.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, 2.500 Guru di Kota Tangerang Divaksin, Aman?
Sebagai catatan, penambahan hak cuti tahunan menyesuaikan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Lebih lanjut, pada diktum keempat menjelaskan tentang dimulainya berlaku Keppres tersebut.