"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebagaimana tertulis di diktum keempat Keppres no 7 tahun 2021 dikutip SerangNews.com dari Antara.
Baca Juga: Dikirim dari Padang via Ekspedisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Ditangkap Polisi
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021.
Seluruh operasional transportasi melalui Kementerian Perhubungan akan dihentikan pada tanggal tersebut.
Operasional transportasi selama tanggal tersebut hanya dibolehkan untuk pengiriman logistik, perjalanan dinas, atau kebutuhan darurat pelayanan kesehatan.
Larangan untuk mudik lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. ***