Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya

- 14 April 2021, 19:01 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

SERANG NEWS - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Pemudik yang nekad, akan dicetak pihak polisi.

Namun, bagi Anda yang ingin mudik dengan lancar tanpa penyekatan. Bisa dilakukan dengan syarat sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Ya, selama belum memasuki 6 Mei 2021, para pemudik masih diperbolehkan melakulan aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, 2.500 Guru di Kota Tangerang Divaksin, Aman?

Baca Juga: Dikirim dari Padang via Ekspedisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Ditangkap Polisi

Sebab, larangan mudik Lebaran Idul Fitri yang ditetapkan pemerintahnya, mulai berlaku pada 6 sampauli 17 Mei 2021.

Untuk itu, selama mudik dilakukan sebelum tanggal tersebut, pihak polisi akan memberikan garansi kelancarannya.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu 14 April 201

Baca Juga: Lula Kerja di Perusahaan Buana, Bu Farah Marah Tak Terima Sinopsis Buku Harian Seorang Istri di SCTV

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x