Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya

- 14 April 2021, 19:01 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Baca Juga: 3 Shio Diramalkan Beruntung, Uang Datang saat Dibutuhkan, Berikut Ramalan Shio Kamis 15 April 2021

Sebelum tanggal 6 Mei 2021, ujarnya pemerintah tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun. Hanya saja, tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Karenanya, pihanya memastikan tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar baik jika ada warga yang mudik lebih awal.

Akan tetapi, kata Istiono, jika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah, Tidak Berpotensi Tsunami

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata Irjen Pol Istiono dikutip SerangNews.com dari Antara, Rabu 14 April 2021.

Pihaknya telah menggelar operasi keselamatan sebelum 6 Mei 2021. Hal ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah