KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

- 2 April 2021, 11:26 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

Baca Juga: KPK Minta Gubernur Kepulauan Riau Tidak Main-main soal Penunjukkan Stafsus 

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan status tersangka untuk keduanya dalam kasus BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan--dari mulai era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah Belum Usai, KPK Panggil 7 PNS Pemprov Sulsel

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," tutur Alexander. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x