"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhamad Saw dengan hasutan melakukan kejahatan," sambungnya membandingkan.
Baca Juga: Hentikan Perdebatan, Jokowi: MoU Impor Beras dengan Thailand dan Vietnam untuk Jaga-jaga
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Tim yang Bertanding di Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 Week 1
Serangan Habib Rizieq ditanggapi Mahfud MD. Ia juga mengunggah konferensi pers saat kepulangan Habib Rizieq saat itu.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum," katanya dikutip SerangNews.com dari Twitter @mohmahfudmd.
"Dari video tersebut, lanjutnya, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal scr resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," sambungnya.
Sementara, kerumunan di kediaman Habib Rizieq saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya sudah di luar diskresi pemerintah.
Baca Juga: Lagi, Pemuda di Kota Serang Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu
"Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah," ujarnya.
Karena itu, Mahfud menyebut alibi Habib Rizieq tidak tepat. Bahkan, ia mengelak untuk disalahkan sebagaimana ucapan HRizieq.