Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

- 26 Maret 2021, 13:48 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Twitter/@muhadjir_ef//

SERANG NEWS- Menko PMK Muhadjir Effendy mewakili Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.

Larangan itu berlaku mulai 6 Mei-17 Mei 2021. Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak berpergian ke luar kota kecuali keperluan mendesak.

"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar siang ini secara virtual, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Lebaran 2021 Menhub dan Menkes Berbeda, HNW: Penting Kekompakan Nasional

Baca Juga: Percepat Program Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 Hijriah

Muhadjir menyebut, keputusan itu diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri. Sekaligus meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Disebutnya, mudik labaran tahun ini dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Selanjutnya aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

Terkait cuti bersama, Muhadjir memastikan akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hati Raya Idul Fitri. Bansos juga akan diteruskan dan bantuan khusus untuk warga Jabodetabek masih akan dibahas kelanjutannya.

Baca Juga: Gus Baha: Nahi Munkar Pasti Baik, Habib Rizieq Dzuriyah Rasul

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x