SERANG NEWS - Dukung program vaksinasi Covid-19 terus berjalan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gus Baha: Nahi Munkar Pasti Baik, Habib Rizieq Dzuriyah Rasul
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Rawan Calo, Tjahjo Kumolo Pastikan Sistem Sulit Ditembus
Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.