SERANG NEWS -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan masyarakat untuk bisa mudik lebaran tahun 2021.
Alasannya, pemerintah tidak bisa melarang masyarakat yang ingin pulang kampung di hari raya lebaran Idul Fitri.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kenakan Batik Lebak Motif Pare Sapocong, Bupati Iti: Makin Keren deh Pak Menteri!
Menteri Budi berencana melakukan langkah koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 selama musim mudik lebaran berlangsung.
Meski begitu, Menteri Budi mengeluarkan sejumlah catatan yang akan menjadi kebijakan selama masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Pertama, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan langkah sosialisasi secara ketat agar masyarakat terus menjaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos